Apa Hukum Shalat Idul Fitri dalam Islam: Wajibkah atau Sunnah?
Setiap tahun, saat Syawal menjelang, umat Islam bersiap menyambut hari kemenangan dengan berbagai ritual, salah satunya adalah shalat Idul Fitri. Tapi pertanyaan yang kerap muncul adalah: apa hukum shalat Idul Fitri? Apakah wajib, sunnah, atau sekadar anjuran?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Namun, ada juga yang menganggapnya sebagai fardhu kifayah, bahkan wajib ain menurut mazhab tertentu.
Jika mengacu pada fatwa MUI tentang hukum shalat Idul Fitri, disebutkan bahwa shalat ini termasuk ibadah yang sangat dianjurkan karena dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.
Status Hukum Shalat Idul Fitri Menurut Mayoritas Ulama
- Sunnah Muakkadah: Ini adalah pandangan yang dipegang oleh mayoritas ulama, termasuk mazhab Maliki dan Syafi’i.
- Fardhu Kifayah: Sebagian ulama Hanbali berpendapat demikian, artinya cukup jika sebagian umat melakukannya.
- Wajib Ain: Mazhab Hanafi berpendapat shalat Id wajib bagi setiap individu muslim yang memenuhi syarat.
Untuk tahun 2025, berdasarkan kalender Kementerian Agama RI (Kemenag.go.id), Idul Fitri 1 Syawal 1446 H diperkirakan jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025.
Pandangan Empat Mazhab Tentang Hukum Shalat Id
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi menganggap shalat Idul Fitri sebagai wajib ain bagi setiap muslim yang baligh, berakal, dan tidak memiliki uzur. Dasar mereka kuatkan dengan praktik sahabat dan dalil dari hadis shahih.
Mazhab Maliki
Maliki berpandangan bahwa shalat Id adalah sunnah muakkadah. Rasulullah SAW secara konsisten melaksanakannya, bahkan mengajak wanita dan anak-anak untuk hadir.
Mazhab Syafi’i
Syafi’i juga menyatakan bahwa shalat Id adalah sunnah muakkadah. Meski tidak wajib, umat sangat dianjurkan untuk menunaikannya, baik di masjid maupun di lapangan. Untuk rincian rakaat dan jumlah takbir, bisa baca selengkapnya di artikel berapa rakaat sholat Idul Fitri.
Mazhab Hanbali
Mazhab ini memiliki dua pendapat: sebagian mengatakan sunnah muakkadah, dan sebagian mengatakan fardhu kifayah. Namun secara umum, mereka sepakat akan pentingnya kehadiran umat Islam secara berjamaah dalam shalat ini.
Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis tentang Shalat Idul Fitri
Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, shalat Idul Fitri memiliki landasan yang kuat dari hadis dan praktik Rasulullah SAW.
- QS. Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
- HR. Bukhari & Muslim: Rasulullah SAW melaksanakan shalat Id di lapangan terbuka dan menganjurkan umat untuk hadir.
Nabi juga menjelaskan tata cara pelaksanaan, termasuk jumlah takbir. Untuk mengetahui lebih lanjut, kamu bisa baca berapa kali takbir Idul Fitri dalam artikel terkait.
Siapa yang Wajib Shalat Idul Fitri? Ini Kriterianya
Sekarang mari kita bahas siapa saja yang disarankan atau diwajibkan melaksanakan shalat ini.
Laki-laki Dewasa
Mayoritas ulama mewajibkan atau menganjurkan kuat bagi laki-laki muslim dewasa, terutama yang tidak sedang safar atau memiliki uzur syar’i.
Perempuan
Dalam hadis disebutkan bahwa Nabi SAW menganjurkan para wanita, bahkan yang sedang haid sekalipun, untuk hadir ke tempat shalat meski tidak ikut menunaikan shalat. Ini menunjukkan betapa pentingnya momen Idul Fitri sebagai syiar Islam. Baca selengkapnya di doa khutbah Idul Fitri yang juga sering diikuti oleh jamaah perempuan.
Anak-anak
Meskipun belum wajib, anak-anak disunnahkan untuk ikut agar terbiasa sejak dini. Ini juga memperkuat rasa kebersamaan di hari raya. Lihat juga artikel berapa hari takbiran Idul Fitri untuk mengajarkan semangat syiar pada anak-anak.
Kesimpulan: Pentingnya Shalat Idul Fitri dalam Syiar Islam
Meski tidak semua mazhab sepakat soal kewajibannya, namun shalat Idul Fitri merupakan bagian penting dari syiar Islam yang sangat dianjurkan. Selain sebagai bentuk ketaatan, juga memperkuat ukhuwah dan semangat kebersamaan.
Untuk memahami lebih dalam makna dan sejarahnya, kamu bisa baca juga apa itu Hari Raya Idul Fitri.