Makna Zakat dan Tujuan Penyalurannya dalam Islam
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki fungsi sosial mendalam. Jika kita bertanya, siapa saja yang berhak menerima zakat, maka kita sedang membicarakan esensi keadilan dan distribusi kekayaan dalam Islam.
Zakat secara bahasa berarti ‘bersih’ atau ‘tumbuh’. Secara istilah, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta kepada pihak-pihak tertentu yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Tujuannya bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga menghidupkan solidaritas dan empati dalam masyarakat.
Dengan zakat, kita diajarkan untuk melihat ke sekitar, membantu sesama, dan menjadikan kekayaan bukan hanya untuk pribadi, tapi juga untuk kemaslahatan umat.
Delapan Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur’an
Menurut Surah At-Taubah ayat 60, Allah telah menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai asnaf:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Amil: Petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan keimanannya.
- Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri (dalam konteks modern, korban eksploitasi).
- Gharim: Orang yang terlilit utang demi kebutuhan hidup atau kebaikan sosial.
- Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan Islam, atau kegiatan sosial keagamaan.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
Banyak lembaga amil zakat seperti BAZNAS menyediakan penjelasan rinci tentang kedelapan golongan ini.
Fakir dan Miskin: Bedanya Apa dan Bagaimana Mengidentifikasinya?
Fakir adalah mereka yang benar-benar tidak punya penghasilan sama sekali. Sementara miskin masih punya penghasilan, tapi jauh dari cukup. Keduanya masuk dalam kategori yang berhak menerima zakat.
Contohnya, seorang janda dengan anak-anak tanpa penghasilan tetap bisa dikategorikan fakir. Sedangkan penjual gorengan dengan penghasilan pas-pasan tanpa jaminan kesehatan atau pendidikan anak bisa termasuk miskin.
Banyak lembaga seperti Yang berhak menerima zakat memiliki panduan verifikasi kelayakan mustahik berbasis data.
Amil dan Mualaf: Penerima Zakat yang Sering Dilupakan
Tak banyak yang tahu bahwa amil zakat juga termasuk golongan penerima zakat. Mereka bekerja dalam pengumpulan, pendataan, hingga penyaluran zakat yang tepat sasaran.
Begitu pula mualaf. Mereka adalah sosok penting yang baru mengenal Islam dan membutuhkan dukungan, baik spiritual maupun material. Apalagi jika ditolak oleh lingkungan sebelumnya.
Penjelasan lengkap bisa Anda temukan juga di artikel Yang berhak menerima zakat mal.
Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil: Tafsir Sosial Kontemporer
Keempat golongan ini sering dianggap tidak relevan lagi, padahal dalam pendekatan sosial modern, maknanya sangat luas.
- Riqab: Termasuk korban perdagangan manusia, perbudakan modern, hingga pekerja migran yang ditahan paspor.
- Gharim: Seperti pelaku UMKM yang berutang karena krisis, atau orang yang menanggung biaya pengobatan keluarganya.
- Fisabilillah: Para penggiat pendidikan Islam di pedalaman, relawan dakwah, atau NGO kemanusiaan yang bekerja tanpa bayaran.
- Ibnu Sabil: Bisa berarti mahasiswa rantau yang kehabisan biaya, atau pengungsi akibat bencana.
Untuk gambaran lebih lengkap, simak penjelasan Muhammadiyah.
Kriteria Penerima Zakat di Zaman Sekarang: Studi Kasus Nyata
Zaman berubah, kebutuhan juga berubah. Maka kita perlu menyesuaikan kriteria mustahik secara kontekstual:
- Anak yatim dan dhuafa yang tidak punya wali mampu
- Pengungsi akibat konflik atau bencana alam
- Pelaku UMKM miskin yang berusaha bangkit dari keterpurukan
Banyak lembaga seperti BAZNAS dan LAZ nasional telah membuat database calon mustahik berdasarkan data lapangan. Anda juga bisa membaca lebih lanjut pada Siapa yang berhak menerima zakat fitrah 2025.
Menyalurkan Zakat dengan Tepat: Peran Individu dan Lembaga
Menyalurkan zakat tidak bisa asal. Harus ada kejelasan data, transparansi, dan kepercayaan. Individu bisa menyalurkan secara langsung, namun lebih baik jika melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ terpercaya.
Pastikan dana sampai ke tangan yang tepat, sesuai syariat. Dan yang tak kalah penting, salurkan sesuai jenisnya. Kalau Anda masih bingung perbedaan zakat mal dan zakat fitrah, baca Apa yang dimaksud dengan zakat mal dan Apa itu zakat fitrah 2025.
Zakat sebagai Solusi Sistemik untuk Keadilan Sosial
Kalau disalurkan dengan tepat, zakat bukan hanya sekadar ibadah personal. Tapi solusi sistemik yang bisa membantu mengatasi kemiskinan struktural. Ia bisa mendukung pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi umat.
Bayangkan jika setiap Muslim menunaikan zakat sesuai syariat, lalu didistribusikan dengan benar. Keadilan sosial bukan utopia. Ia jadi nyata.
Jadi, jika Anda bertanya kembali siapa saja yang berhak menerima zakat, jawabannya: mereka yang memenuhi kriteria Al-Qur’an, dan kini kita punya tanggung jawab untuk menyalurkannya dengan benar.